Jika ingin menjadi seorang investor, salah satu hal yang perlu kita tahu adalah pengertian dan tujuan IPO. Istilah tersebut sangat berkaitan dengan dunia keuangan yang secara tidak langsung juga berpengaruh pada kebijakan investasi kita.
Initial Public Offering atau IPO merupakan istilah bagi perusahaan yang menawarkan sebagian sahamnya ke publik pertama kali. Hal itu dilakukan oleh sebuah perusahaan untuk memperoleh dana tambahan dari investor yang membelinya.
Meski begitu, investor harus cermat dalam menilai suatu saham saat IPO karena harga yang ditawarkan tidak selalu relevan. Untuk itu, mari simak secara lebih mendalam beberapa hal tentang IPO berikut ini!
Apa Pengertian dan Tujuan IPO?
Seperti ulasan di atas, IPO atau Initial Product Offering adalah kondisi ketika sebuah perusahaan mulai go public. Hal itu ditandai dengan didaftarkannya sebagian saham kepada publik (tercatat di Bursa Efek Indonesia) untuk diperdagangkan.
Dengan begitu, perusahaan yang mengeluarkan saham (emiten) bisa mendapatkan modal tambahan dari para investor. Dengan tambahan modal tersebut, tentu saja perusahaan bisa mengembangkan bisnisnya menjadi lebih luas lagi.
Selain itu, IPO juga memiliki beberapa tujuan lain yang tentunya berpengaruh pada pengembangan bisnis suatu perusahaan antara lain:
- Memberi dana tambahan untuk penelitian dan pengembangan perusahaan.
- Meningkatkan kemampuan emiten untuk membayar utang.
- Mengembangkan dan memperluas bisnis.
- Meningkatkan brand atau profil perusahaan di mata publik.
Dari pengertian dan tujuan IPO di atas, kita semakin tahu jika perubahan status perusahaan go public memiliki dampak yang cukup besar bagi bisnis. Oleh karena itu, persiapan untuk menjalani IPO harus dilakukan dengan matang.
Syarat Suatu Emiten Bisa Melakukan IPO
Untuk bisa mendaftarkan sebagian saham ke Bursa Efek Indonesia, sebuah emiten tentu harus memenuhi syarat-syarat yang sudah ditentukan sebelumnya. Adapun syarat yang harus dipenuhi sebelum melakukan IPO antara lain:
1. Perusahaan Sudah Menghasilkan Laba
Seperti sudah dijelaskan pada pengertian dan tujuan IPO sebelumnya, tujuan IPO adalah untuk mendapatkan tambahan dana dari investor (publik). Oleh karena itu, kemampuannya dalam memperoleh laba harus dimiliki untuk menarik investor.
Kemampuan tersebut setidaknya sudah harus dimiliki sejak dua tahun terakhir. Jika dalam kurun dua tahun terakhir perusahaan belum juga memperoleh laba, kesempatan untuk mencatatkan saham di BEI tetap bisa dilakukan.
Hanya saja, emiten tersebut akan ditempatkan di papan pengembangan BEI (bukan di papan utama BEI sehingga kurang diminati investor).
2. Harus Memiliki Struktur Organisasi yang Jelas
Syarat untuk melakukan IPO berikutnya adalah memiliki struktur organisasi yang jelas. Hal itu selaras dengan pengertian dan tujuan IPO di atas, yaitu membuat perusahaan menjadi go public atau bisa dimiliki investor dari luar.
Dengan adanya struktur yang jelas, tentu segala kebijakan perusahaan bisa dipertanggungjawabkan. Hal ini sangat dibutuhkan oleh investor sebagai bahan pertimbangan sebelum menanamkan modalnya.
3. Aset yang Dimiliki Riil
Jika ingin masuk ke papan utama BEI, sebuah perusahaan setidaknya harus memiliki aset riil senilai Rp 100 miliar. Nilai tersebut adalah nilai bersih setelah dikurangi dengan total kewajiban pajak yang harus dibayarkan.
Berbeda halnya jika ingin masuk ke papan pengembang di BEI, perusahaan hanya cukup memiliki nilai aset riil sebesar Rp 5 miliar saja. Penilaian aset rill menjadi sangat penting untuk menentukan apakah saham mereka layak dibeli atau tidak.
Sebuah perusahaan yang sebelumnya hanya dimiliki oleh sebagian pemilik saja, bisa melakukan IPO untuk mendapatkan tambahan modal. Seperti pengertian dan tujuan IPO di atas, hal ini dibutuhkan untuk pengembangan bisnis ke depannya.